Totok Suharto

Totok Suharto

Jumat, 02 Agustus 2013

KUTIPAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 41/PMK.07/2013

TENTANG

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH
PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);


3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013.

Pasal 1


(1)
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2012.


(2)
TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas).

Pasal 2


(1)
Alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp43.057.800.000.000,00 (empat puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).


(2)
Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rincian alokasi TP Guru PNSD ditetapkan berdasarkan data kebutuhan TP Guru PNSD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD dengan masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.


(3)
Rincian alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3


(1)
TP Guru PNSD merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.


(2)
TP Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2013.


(3)
TP Guru PNSD Tahun Anggaran sebelumnya yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah menjadi sumber pendanaan untuk pembayaran TP Guru PNSD.


(4)
TP Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).

Pasal 4


(1)
Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.


(2)
Penyaluran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:



a.
Triwulan I pada minggu terakhir bulan Maret 2013;



b.
Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2013;



c.
Triwulan III pada minggu terakhir bulan September 2013; dan



d.
Triwulan IV pada minggu terakhir bulan November 2013.


(3)
Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


(4)
Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2012 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 5


(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:



a.
Triwulan I paling lambat bulan April 2012;



b.
Triwulan II paling lambat bulan Juli 2012;



c.
Triwulan III paling lambat bulan Oktober 2012; dan



d.
Triwulan IV paling lambat bulan Desember 2012.


(2)
Pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


(3)
Daftar perhitungan pembayaran TP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.

Pasal 6


(1)
Dalam hal TP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran TP Guru PNSD, Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.


(2)
Dalam hal terdapat TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD pada:



a.
Triwulan I, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan II;



b.
Triwulan II, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan III; dan



c.
Triwulan III, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV.


(3)
Dalam hal terdapat TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV dan terdapat kondisi sebagai berikut:



a.
seluruh Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD telah menerima pembayaran TP Guru PNSD; atau



b.
Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD belum menerima pembayaran TP Guru PNSD baik sebagian maupun seluruhnya,



maka TP Guru PNSD tersebut tidak disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara.


(4)
TP Guru PNSD yang tidak disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut akan diperhitungkan dengan alokasi TP Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.

Pasal 7


(1)
Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD secara semesteran kepada:



a.
Kementerian Keuangan, yaitu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan



b.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu:




1.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan;




2.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;




3.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar; dan




4.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.


(2)
Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada:



a.
minggu pertama bulan Agustus 2013 untuk Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I; dan



b.
minggu pertama bulan April 2014 untuk Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II.


(3)
Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:



a.
Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya;



b.
Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan



c.
Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester.


(4)
Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(5)
Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(6)
Format Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8


(1)
Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan rekonsiliasi data jumlah realisasi pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD pada tahun 2013.


(2)
Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.


(3)
Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi sebagai berikut:



a.
Gaji pokok Guru PNSD yang menjadi dasar pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013;



b.
Jumlah pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD yang telah menerima TP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2013 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;



c.
Jumlah pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;



d.
Perhitungan TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) setelah pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran 2012;



e.
Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013;



f.
Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 baik sebagian maupun seluruhnya beserta jumlah pembayarannya;



g.
Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2014; dan



h.
Daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sampai dengan bulan Desember 2013.


(4)
Format perhitungan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(5)
Format daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9


(1)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).


(2)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 10


Pemerintah Daerah penerima TP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi penundaan penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2014.

Pasal 11


Pengawasan atas pelaksanaan pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

            Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
                 
                ttd.
                 
              AGUSD.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
     
  REPUBLIK INDONESIA,      
                     
      ttd.              
                     
    AMIR SYAMSUDIN      
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 339      
Lampiran..........................


SUMBER:
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2013/41~PMK.07~2013Per.HTM
tanggal 2 Agustus 2013 pkl.06.40

Rabu, 19 Desember 2012

contoh KTI 2


PENGGAMBARAN TOKOH DALAM CERITA FIKSI




Karya Tulis



Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Siswa kelas IX SMP 2 Kudus
Tahun Pelajaran 2014/2015


LOGO
SEKOLAH

    Oleh :
    Nama       : Widuro
     NIS         : 12916
     Kelas       : IX  Z

                       ====================================================
PEMERINTAHKABUPATEN KUDUS
DINAS PENDIDIKAN
SMP 2 KUDUS
2020

i

_____________________________________________________________________________


MOTTO DAN PERSEMBAHAN




MOTTO
“…sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.”
(QS. Al. Insyirah : 5)
“…maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl : 43)
sesuatu yang indah pasti ada (diakhir)”









Persembahan
‘tuk Ibu dan Bapak tercinta,
kakakku tersayang,
sekolah kebanggaanku, serta
bumi jaya Indonesiaku.








ii
__________________________________________________________________________________

 
KATA PENGANTAR

                Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas karunia dan hidayah-Nya sehingga karya tulis ini dapat terselesaikan dengan harapan dapat memberi sesuatu yang bermanfaat bagi pembaca. Karya tulis ini dibuat dengan maksud untuk memenuhi tugas siswa kelas IX SMP 2 Kudus tahun pelajaran 2014/2015.
            Karya tulis ini tidak akan terwujud apabila tidak ada dukungan dan dorongan dari banyak pihak. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.      Kepala SMP 2 Kudus.
2.      Guru Pembimbing, yang dengan sabar membimbing kami
3.      Segenap Dewan Guru SMP 2 Kudus.
4.   Kedua Orang Tua yang tak pernah henti memberikan dorongan, dukungan, dan bantuan serta doa.
5.      Para sahabat yang selalu memberi inspirasi hingga terwujudnya karya tulis ini.
6.      Dan berbagai pihak lain yang tidak dapat saya sebutkan.
Dalam penulisan karya tulis ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca dan Bapak/Ibu Guru demi tersempurnanya karya tulis ini.
Semoga karya tulis ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.

Kudus,    April 2015

                        Penulis





iii
___________________________________________________________________________

DAFTAR ISI

Halaman Judul......................................................................i
Kata Pengantar.....................................................................ii
Halaman Pengesahan........................................................iii
Daftar Isi..................................................................................iv
Bab I Pendahuluan..............................................................1
A.  Latar Belakang....................................................................1
B.   Tujuan Penelitian………………………………………….1
C.   Rumusan Masalah...............................................................1
D. Pembatasan Masalah............................................................2
E. Sistematika Penulisan.............................................................2
Bab II Pembahasan
A.  Pengertian Tokoh..................................................................3
B.  Jenis Tokoh………………………..……………………….3
C. Teknik Penggambaran Tokoh.................................................3
C.  Cara Penggambaran Tokoh……..…………………………..4
Bab III Penutup
A.  Simpulan................................................................................6
B.  Saran......................................................................................6
Daftar Pustaka






 iv
__________________________________________________________________________________


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sebuah cerita akan lebih hidup dengan hadirnya tokoh-tokoh rekaan. Penulis cerita rekaan atau fiksi memiliki banyak cara menggambarkan tokoh-tokohnya.
Menganalisis karya fiksi merupakan salah satu cara untuk memahami dengan jelas apa yang terkandung di dalam karya itu sendiri. Karena bagaimanapun juga, karya fiksi merupakan proses pemikiran seorang pengarang yang belum tentu dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca apa maksud yang disampaikannya. Dengan menganalis, penokohan yang ditujukan dari pengarang kepada pembaca dapat diketahui bagaimana tokoh ditampilkan oleh pengarang Untuk menghindari pembahasan supaya tidak melebar, oleh karenanya pembahasan kali ini hanya dibatasi perihal penokohan di dalam suatu karya fiksi. Penokohan merupakan salah satu cara yang digunakan pengarang untuk memberi kesan menarik pada karyanya. Oleh karena itu, penulis memilih untuk dibahas dalam karya tulis ini..

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dapat ditentukan rumusan masalah karaya tulis ini sebagai berikut
         -  Bagaimana cara pengarang menampilkan tokoh di dalam cerita rekaannya ?
- Bagaimana pengarang memberikan contoh tokoh-tokohnya dalam cerita rekaannya?
C.  Tujuan Penulisan
-  Untuk memenuhi tugas Kelas IX
         -  Untuk mengetahui cara-cara pengarang membuat tokoh-tokohnya
         -  Untuk mengetahui contoh tokoh-tokohnya dalam cerita rekaannya
D.  Pembatasan Masalah
Dalam penulisan karya tulis ini, penulis memberi batasan pada objek yang akan dibahas, yaitu penokohan cerita rekaan atau cerita fiksi. Dengan maksud agar terfokus pada satu objek saja dan lebih detail


1
_____________________________________________________________________________
E.     Manfaat Penulisan
Melaui karya tulis ini, diharapkan dapat memberi manfaat kepada pembaca mengenai penokohan dalam cerita reakaan
F.      Metode Penulisan
Menggunakan metode penulisan studi pustaka atau metode deskriptif. Dengan maksud memaparkan data yang sudah ada yang diperoleh dari buku-buku, koran, internet dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan masalah penulisan dan diolah sesuai kebutuhan.
G.    Sistematika Penulisan.
Agar pembahasan karya tulis lebih runtut dan mudah dipahami, maka sistematika penulisan karya tulis ini dibuat sebagai berikut :
Bab I adalah PENDAHULUAN yang terdiri dari tujuh subbab, yaitu latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, pembatasan masalah, manfaat penulisan, metode penulisan
, dan sistematiaka penulisan.
Bab II berisi tentang PEMBAHASAN yang terdiri dari pengertian penokohan, jenis-jenis penokohan dan contoh-contoh penokohan dalam cerita rekaan
Bab III terdiri dari PENUTUP yang berisi simpulan dan saran.






2
________________________________________________________________________________

Bab II 
Pembahasan

A.      Pengertian Tokoh
Tokoh merupakan pelaku yang diyakini sebagai orang atau hewan yang ada dalam cerita atau dunia nyata. Tokoh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) ...4 Sas pemegang peran (peran utama) di roman atau drama. Sedangkan Burhan (2000) menjelaskan istilah tokoh menunjuk pada orangnya, pelaku cerita. Sedangkan penokohan adalah pelukisan gambaran yang jelas tentang seseorang yang ditampilkan dalam sebuah cerita.

B.       Jenis Tokoh
a.         Tokoh Utama dan Tokoh Tambahan
Tokoh utama merupakan tokoh yang diutamakan penceritaannya. Merupakah tokoh yang paling banyak diceritakan, baik sebagai pelaku kejadian maupun yang dikenai kejadian.Tokoh tambahan mrupakan tokoh yang dihadirkan sebagai lawan tokoh utama, kadang tokoh ini menjadi tokoh tambahan yang utama
b.         Tokoh Protagonis dan Tokoh Antagonis
Tokoh protagonis menurut Burhan (2000) adalah tokoh yang dikagumi- yang salah satunya secara populer disebut hero. Merupakan pengejawantahan norma-norma, nilai-nilai yang ideal. Sedangkan tokoh antagonis adalah yang penyebab terjadinya konflik. Tokoh yang selalu menjalankan segala keburukan perilaku dan penyimpangan moral atau amoral.

C. Teknik Penggambaran Tokoh
a. Teknik langsung  
Pada teknik ini pengarang secara langsung dan tersurat dalam novel menyampaikan perwatakan pelaku.
b.                  b. Teknik tak langsung
Pada teknik ini pengarang melukiskan perwatakan tokoh melalui beberapa pelukisan fisik, reaksi tokoh lain, reaksi tokoh terhadap masalah, dan lain-lain.


3
_____________________________________________________________________________


D. Cara Penggambaran Tokoh
a.       Metode Dramatis
Penggambaran tokoh dijelaskan tidak secara langsung dari pengarang, melainkan dengan cara berbicara tokoh itu sendiri, perbuatannya, pemikiran tokoh lain yang bersangkutan, dan lain sebagainya. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui potongan cerita di bawah ini:

Jimbron yang tambun dan invalid—kakinya panjang sebelah—terengah-engah di belakangku. Wajahnya pias. Dahinya yang kukuh basah oleh keringat, berkilat-kilat. Di sampingnya, Arai, biang keladi seluruh kejadian ini, lebih menyedihkan. Sudah dua kali ia muntah. Ia lebih menyedihkan dari si invalid itu. Dalam situasi apapun, Arai selalu menyedihkan. ………………………………………………………………………………………………………………….
(Andrea Hirata. Sang Pemimpi. Hlm. 2)

Pengarang berusaha menggambarkan tokoh lain dalam cerita melalui tokoh “Aku”. Sangat jelas disebutkan bahwa keadaan fisik salah satu temannya—Jimbrong—tidak sepertihalnya orang normal. Salah satu kakinya melebihi panjang kakinya yang lain. Selain itu, ia juga menjelaskan watak tokoh lainnya—Arai. Ia bisa menyimpulkan bahwa temannya yang ini selalu terlihat selalu tegang dan ketakutan ketika dalam keadaan tersudutkan. Dibuktikan melelui tindakannya yang muntah ketika dalam keadaan tersudutkan.

b.      Metode Diskursif
Penggambaran tokoh diskursif artinya penggambaran tokoh dijelaskan secara langsung oleh pengarang. Dengan cara menyebutkan ciri-cirinya, sifat-sifatnya, status, dan sebagainya, tanpa melibatkan tokoh lain. Seperti yang terdapat pada kutipan Novel Sekali Peristiwa Di Banten selatan:

Dua orang pemikul singkong, yang hendak menuju ke tempak truk-truk dari kota memunggah singkong, muncul dari tikungan jalan. Bawaannya begitu beratnya sehingga pikulan mereka Nampak melengkung. Kedua-duanya bercelana hitam sedikit di bawah lutut. Mengikatkan sarung pada pinggang masing-masing dan bertopi capio, sedang pada pinggang mereka tersandang kasang dari bambu anyaman.
(hlm. 12)



4

_________________________________________________________________________

c.       Metode Campuran
 Artinya penggambaran tokoh menggunakan dua cara sekaligus, secara langsung dari  
 pengarang itu sendiri ataupun melalui tokoh lain. Hal tersebut bisa dicermati pada  
 kutipan di bawah ini:

… Mbok Ralem keluar sambil membopong anaknya yang pucat dan batuk. Perempuan itu terkejut melihat siapa yang datang. Darah lenyap dari wajahnya, bibirnya bergetar. Pambudi duduk di balai-balai bambu.
“Mob Ralem, kau tak perlu takut seperti itu.”
“Anu, anu… anu, Nak.”
“Anu apa, Mbok?”
“Aku takut kau membawa perintah dari Lurah untuk menghukumku. Kemarin dulu sebelum aku meninggalkan Balai Desa kudengar Pak Lurah marah-marah. Pastilah gara-gara aku, bukan?”
(Ahmad Tohari. Di Bawa Kaki Bukit Cibalak. Hlm. 29)

Dari kutipan di atas penulis bisa melihat bagaimana pengarang menggunakan kedua metode dalam menggambarkan tokohnya. Metode yang pertama yaitu, Metode Diskursif. Hal tersebut dapat diketahui melalui potongan cerita langsung dari pengarang, “Perempuan itu terkejut melihat siapa yang datang. Darah lenyap dari wajahnya, bibirnya bergetar”, yang menunjukan keadaan Mbok Ralem yang takut akan kedatangan Pambudi. Keadaan tersebut diperkuat dengan dialog yang terjadi antara Pambudi dan Mbok Ralem sendiri yang menyatakan kalau Mbok Ralem sedang ketakutan. Artinya, pengarang merasa kurang puas ketika hanya menggambarkan kondisi tokoh di dalam ceritanya melalui tuturannya secara langsung. Pengarang mencoba menyakinkan bagaimana keadaan tokoh dalam ceritanya dengan menggunakan pandangan atau pemikiran tokoh lain dalam cerita tersebut.







5

__________________________________________________________________________________


Bab III
Penutup

A.           Simpulan
Sebuah fiksi  ada tokoh utama dan tokoh tambahan. Kedua tokoh ini kehadirannya sangat berarti dalam sebuah cerita. Dalam cerita rekaan atau fiksi juga tokoh protagonis dan antagonis. Meskipun tokoh antagonis adalah tokoh jahat kehadirannya harus ada dalam sebuah cerita fiksi karena kehadirannya mengandung konflik.
Teknik kehadiran tokoh ada beberapa cara di antaranya cara dramatis atau secara tidak langsung, diskursif atau penggambaran secara langsung juga dengan teknik campuran keduanya.
Sebuah cerita dapat dikatakan bagus jika tokoh-tokoh ada antagonis dan protagonis untuk itu sebagai pembaca karya sastra atau cerita fiksi harus bisa dan lebih cerdas dalam menyikapi tokoh antagonis. Sebagai pembaca karya-karya rekaan harus belajar dari sifat-sifat tokoh, yang baik dapat digunakan sebagai contoh untuk dianut dan yang jelek (antagonis) digunakan sebagai contoh untuk dihindari, dari sinilah pembaca dapat belajar nilai-nilai kehidupan moral dari tokoh-tokoh cerita rekaan. 

B.  Saran
~Belajarlah dari sifat-sifat tokoh dari karya sastra
~Sifat-sifat protagonis dapat sebagai acuan dalam menapak kehidupan yang lebih baik
~Sifat-sifat Antogonis harus dihindari karena dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.
    

















6

______________________________________________________________________________


DAFTAR PUSTAKA


Hirata, Andrea. 2008. Sang Pemimpi. Jakarta: Bentang.
Nurgiantoro, Burhan. 2000. Teori Pengkajian Fiksi.Yogyakarta: Gajah Mada University Press
Toer, Pramoedya Ananta. 2009. Sekali Peristiwa Di Banten Selatan. Jakarta: Lentera Dipantara
Tohari, Ahmad. 2005. Di Kaki Bukit Cibalak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
http://www.bukupr.com/2012/02/karakterisasi-tokoh-dan-penokohan-dalam.html diunduh pada
         Rabu, 19 Desember 2012 pukul 19.30 WIB