Totok Suharto

Totok Suharto

Minggu, 01 Desember 2013

pohon terakhir

ada burung kecil di dahan pohon mangga
nyayinya nyanyi jiwa
lirih luruh menyentuh dahun
dan pucuk-pucuk kegelisahan
melolong minta tolong pada siapa


burung kecil tak bernama
menyanyikan kepongahan gedung dan menara kota
dari dahan pohon mangga terakhir, dia bertanya
kamu menyisakan apa?

dahan belum kering
tapi berdenting terjerebab ke bumi
burung kecil itu tak sempat menikmati rimbun daun
lalu terbang ke hutan yang tak lagi teduh

                                                                                                        minggu pagi di belakang rumah

Senin, 04 November 2013

Tahun Baru Lagi

sore tadi kubaca doa tutup tahun
meski tidak khusuk tetap doaku mengalun
walau tidak syahdu tapi kuyakin mampu 
melonggar dosa yang menyesak dada
dalam kurun waktu setahun kemarin

sore tadi kubaca doa tutup tahun
berbaris-baris dosaku pada-Mu
berputar di lingkaran mata
pantaskah aku meminta-Mu menepis daki dosaku
jika kaki dan tanganku masih mereguk manisnya dosa

lalu kubaca juga doa awal tahun
kuberharap cerah langit hijriah berbinar tanpa dendam
atas dosaku kemarin
lalu kubaca doa awal tahun lagi sampai tiga kali
agar doaku ikut menemani
jalanku ke pelukan-Mu yang maharakhim
karena tanpa-Mu
tak sanggup diri ini melepas topeng wajah
karena aku senantiasa tak bisa berpaling pada-Mu
sementara kakiku masih berdiri pada rawa-rawa maksiat dunia
dan aku masih berharap tahun baru hijriah lagi tahun depan
dan magrib memelukku penuh haru
dan aku masih tak mampu menyentuh-Mu

                                                                                            saat pergantian tahun 1435 H

Senin, 23 September 2013

musikalisasi puisi



Butiran Debu Lirik :
http://www.stafaband.info/download/141347/Rumor/Butiran_Debu.html

Namaku cinta ketika kita bersama
Berbagi rasa untuk selamanya
Namaku cinta ketika kita bersama
Berbagi rasa sepanjang usia

Hingga tiba saatnya aku pun melihat
Cintaku yang khianat, cintaku berkhianat

Aku terjatuh dan tak bisa bangkit lagi
Aku tenggelam dalam lautan luka dalam
Aku tersesat dan tak tahu arah jalan pulang
Aku tanpamu butiran debu

Namaku cinta ketika kita bersama
Berbagi rasa untuk selamanya
Namaku cinta ketika kita bersama
Berbagi rasa sepanjang usia

Hingga tiba saatnya aku pun melihat
Cintaku yang khianat, cintaku berkhianat

Menepi, menepilah, menjauh
Semua yang terjadi antara kita

Aku terjatuh dan tak bisa bangkit lagi
Aku tenggelam dalam lautan luka dalam
Aku tersesat dan tak tahu arah jalan pulang
Aku tanpamu butiran debu

(aku terjatuh dan tak bisa bangkit lagi
Aku tenggelam dalam lautan luka dalam) dalam luka dalam
Aku tersesat dan tak tahu arah jalan pulang
Aku tanpamu butiran debu

Lirik Lagu Cakra Khan - Harus Terpisah
http://idemp3.blogspot.com/2012/10/cakra-khan-harus-terpisah.html

Sendiri sendiri ku diam, diam dan merenung
Merenungkan jalan yang kan membawaku pergi
Pergi tuk menjauh, menjauh darimu
Darimu yang mulai berhenti, berhenti mencoba
Mencoba bertahan, bertahan untuk terus bersamaku

Ku berlari, kau terdiam, ku menangis, kau tersenyum
Ku berduka, kau bahagia, ku pergi, kau kembali
Ku mencoba meraih mimpi, kau coba tuk hentikan mimpi
Memang kita takkan menyatu

Bayangkan bayangkan ku hilang, hilang tak kembali
Kembali untuk mempertanyakan lagi cinta
Cintamu yang mungkin, mungkin tak berarti
Berarti untukku rindukan

Ku berlari, kau terdiam, ku menangis, kau tersenyum
Ku berduka, kau bahagia, ku pergi, kau kembali
Ku mencoba meraih mimpi, kau coba tuk hentikan mimpi
Memang kita takkan menyatu

Kini harusnya kita coba saling melupakan
Lupakan kita pernah bersama

Ku berlari, kau terdiam, ku menangis, kau tersenyum
Ku berduka, kau bahagia, ku pergi, kau kembali
Ku mencoba meraih mimpi, kau coba tuk hentikan mimpi
Memang kita takkan menyatu


Lirik lagu Sik Asik
http://lingkarmerah.blogspot.com/2012/01/download-lagu-ayu-ting-ting-sik-asik.html#.UkEiHdiMGiA

sik asik sik asik kenal dirimu
sik asik sik asik dekat denganmu
terasa di hati berbunga-bunga setiap bertemu
sik asik sik asik kenal dirimu
sik asik sik asik dekat denganmu
ah aku berharap semoga kamulah
yang akan menjadi, jadi pacarku

awal pertama jumpa denganmu
membuat hatiku melayang
kau panah aku dengan pesonamu
sehingga tercuri hatiku
kau buat aku jadi salah tingkah
saat kau tanya siapa namaku
dan tak kusangka, dan secepat itu
ku bisa dekat dengan dirimu

tapi malu untuk ku akui
ini cinta yang pertama
ku rasakan indahnya jatuh cinta
dan hatiku jadi deg-degan i’m falling in love


Sabtu, 31 Agustus 2013

Ironis miris tragis di negeri agraris



Itu kata eva yulianti di kaca metro tv malam ini
kita impor garam dari singapura
kita impor kedelai dari amerika
kita impor daging dari Australia
andai ada negeri penghasil harga diri
pasti  kita impor komiditi ini  
karena  sudah tak ada lagi yang harus kita beli

kita negeri maritim kata guruku waktu SD
laut kita terluas dan terpanjang di dunia
segala ikan kita ada
sarjana dan mahasiswa kelautan kita terbanyak di dunia
kita kurang apa?

tongkat dan kayu jadi tanaman kata koesplus dalam lagunya
negeri subur  makmur loh jinawi
segala jenis botani kita ada
sarjana dan mahasiswa pertanian kita terbanyak di dunia
kita kurang apa?

mall tumbuh menggantikan ladang petani
etalasenya meluber sampai ke los-los pasar tradisi
menjejali barang dan bahan pangan produk orang

kita pengguna hp, ipad, dan koputer
serta konsumen mobil terbanyak kedua setelah cina
apa yang tidak ada?

minyak gas dan emas
kita yang punya kalah oleh orang gragas 
kita cukup menonton berton-ton isi bumi dikeruk
karena kita kalah bersaing dengan orang asing
kita harus cukup menikmati sisa milik kita

                                                                                                Kudus, 31 Agustus 2013

Rabu, 14 Agustus 2013

LEPET IBU



LEPET IBU

“De, msk lepet ga de, atu aja blh? he he….” Itu isi  sms yang terpaksa ku kirim kepada kakak misanku. Lalu rington hp  berbunyi. Byar layar hp terbuka “Besok ya masih  digodog!” aku merasa kecut menelan ludah. Ada penyesalan menyeruak. Sore jelang lebaran Kupat, kakakku yang terkenal loyal pada tradisi  juga belum siap hidangan ketupatnya. Berjuta palu memukul kepala. Penyesalan selalu tiba-tiba setelah peristiwa.


Lepet makanan  tradisional pasangan abadi dari kupat, di daerah kami kupat lepet adalah makanan khas lebaran hari ke tujuh setelah Idul Fitri. Terbuat dari beras ketan yang ditaburi kelapa parut kemudian  dibungkus janur kelapa dan direbus. Karena rasa yang nikmat dan adanya di saat lebaran ketujuh atau “Kupatan”. Membuat  aku terpaksa kirim sms itu kepada kakak misanan.  Karena rinduku pada makanan ini. Karena istriku tak bisa memenuhi hasratku pada lepet, padahal dua puluh lima tahun aku berumah tangga dengannya tetapi tak pernah sebijipun isteriku membuatnya, tidak bisa membuatnya, susah membungkusnya, katanya klise.

Baru terasa betapa besar keberadaan ibu kami. Setiap Kupatan datang satu atau dua hari sebelumnya ibu pasti mengajak anak dan menantunya membuat lepet, ibu mengajari kami cara membuat lepet, tangannya yang rapuh sangat lincah mengaduk adonan beras ketan dan kelapa parut, lentik jemari yang makin nampak kerut-kerut ketuaannya masih nampak terampil mengikat daun-daun kelapa muda dengan tali bambu yang diraut kecil. Ibu penuh semangat memberi contoh membuat lepet, kadang memegang tangan kami menuntun bagaimana cara  mengisi selongsong lepet, bagaimana mengikatnya, dan bagaimana membuat lepet yang enak dan gurih.

Letusan petasan anak tetangga mengejutkanku, baru terasa ada air hangat di pelupuk mata, maka tanpa sadar air mata itu meleleh. Antara menyesal mengirim sms kakak sepupu dan mencari makna keteladan ibu menjadi satu. Mengapa isteriku selalu bilang tidak bisa membuat lepet sendiri kala lebaran tiba. Sebagai kepala keluarga aku  tak bisa memaksa isteri untuk membuat lepet sendiri. Ibu, tidak hanya memberikan nasihatnya saja yang selalu deras meluncur bagai lesatan anak panah srikandi. Ya ibu kadang kuanalogikan sebagai srikandi, ibu selalu memberi contoh. Ya ibu tak kurang memberi contoh tetapi dari ke sembilan anak ibu termasuk menantu-menantunya tidak ada yang mewarisi keterampilan ibu membuat lepet. Termasuk isteriku.

“Wanita harus bisa memasak semua yang diinginkan suami, ya harus belajar, jika tidak bisa” teringiang lagi suara ibu,”Jangan hanya mengandalkan jasa katering, dikit-dikit pesan, dikit-dikit pesan”cerocos ibu. Tangan tuanya makin lincah meramu rempah-rempah. “Ulegkan ini, laki-laki tak salah menguleg bumbu”. Kata ibu menyuruhku. Dengan hati-hati kupegang ulegan dan cobek. Aku mulai melakukan apa yang diperintah ibu. Ibu masih berbicara, kulirik ibu, tangannya masih bekerja, mulutnya mengeluarkan kalimat yang kadang pedas mengiris-iris, seperti tangannya yang tanpa henti mengiris lombok merah “Kalau isterimu tidak mau memasak sendiri, apa tugas dia sebenarnya?” Aku diam, “Ini sudah Bu?” ucapku. Ibu melirik, “Haluskan lagi. Harus betul-betul lembut!” pintanya. “Berapa gaji kamu sebulan. Anak-anak akan merasa kenyang jika memakan makanan yang dimasak oleh ibunya, karena tangan seorang ibu ketika memasak di tangannya ada cinta, ada kasih!” Ibu menembaki aku dengan peluru-peluru tepat ke ulu hati. Dalam hati aku setuju dengan pendapatnya. Aku manggut-manggut setuju, “Laki-laki kok lembek tidak bisa menyuruh isteri” Dueeer aku tersentak. Kembali ribuan anak panahnya menancap di jantungku, aku tergagap. Ibu menepuk bahuku dengan kasih. Tidak tahu apakah sebagai tanda penyesalannya.

Pagi harinya di meja makan aku mendapati seikat ketupat dan lepet lengkap dengan opor ayam serta sambal gorengnya. Isteriku  merajang ketupat untuk disajikan sebagai sarapan kami.  Anak-anak berebut ceker ayam kesukaannya. Aku memandangi tapi tak kuasa melerai, ribuan genta mahaberat memusingkan kepala. Ingin mencicipi opor kesukaan rasanya perut malah mual. Kulirik isteri, dia tak mengerti air bah yang kusimpan pada bola mata. Kekurangpekaan isteriku menambah perut terasa diudek-udek. Aku larut dalam pusaran ketidaknyamanan menatap makanan. Aku meninggalkan meja makan, meninggalkan anak-anak yang berebut potongan daging ayam. Kusulut rokok yang tersisa dari di meja tamu semalam. Meski tak ada kenikmatan yang kurasa dari setiap hisapannya, aku tetap menghisap rokok yang ditinggalkan empunya. Aku mencoba mencari ketenangan dari hisapan demi hisapan walau akhirnya tidak kudapatkan sama sekali. Aku bukan perokok, lebih baik uang rokok kubelikan susu anak-anakku, pikirku saat aku memutuskan untuk tidak menjadi perokok. Beberapa kali terbukti rokok tidak dapat diajak menentramkan perasaan. Akhirnya dengan malu aku kembali ke meja makan untuk menyantap sebiji lepet ibu dan ternyata lebih menentramkan hati, betul kata ibu bahwa maskan seorang ibu ada cinta di dalamnya.

Adzan Isyak berhenti, esok Kupatan, ada suara petasan di jauh sana, suara pengiring barongan tiba-tiba datang meningkahi suara anak-anak bermain petasan, berkelindan potongan-potongan kenangan saat Kupatan masa kecilku, kala itu semua serba ada, dari ketupat dan lepet lengkap opor ayamnya sampai tiket kereta api tujuan Rembang tersedia untuk berwisata. Suara musik barongan dengan barongannya atraktif berkeliling kampung meminta sumbangan untuk peringatan hari Kemerdekaan membuyarkan kenangan masa kecil. Kubuka tutup saji di meja makan tak kutemui sajian ketupat dan pelengkapnya. Aku menengadah, bergumam-dari tahun ke tahun selalu sama. Tidak ada masakan untuk menyambut hari raya kupatan. “Sekarang harga lepet dua puluh lima ribu per sepuluh bijinya. Uangnya habis untuk bayar edaran halal bihalal RT siang tadi, saat ini saja, mau memberi sumbangan tujuh belasan pun sudah tak ada uang sisa”. ucap isteriku tiba-tiba. Aku tercekat, tenggorokanku terasa dicekik, mataku mendelik, melotot pada meja makan. Tak kusangka jawabannya demikan dahsyat meluluhlantakkan sendi-sendi kakiku. Bukan seperti jawaban saat dulu kuminta memasak ketupat dan lepet yang selalu dijawab tak bisa memasaknya.

Tiba-tiba aku ingat ibu. Andai ibu masih ada pasti memasak ketupat-lepet untukku. Tentu aku kan bersujud di kakinya sambil membisikkan aku dan menantumu bukannya malas memasaknya tapi kami terpaksa tak membuatnya karena tak ada dana. “Maaf Ibu” bisikku sendu. Suara musik barongan makin menjauh. Anak-anak mengencangkan volume tv. Mereka sudah dewasa makin tahu cara mengalihkan ketidaknyamanan mendengar suara kami menghitung-hitung kekurangan belanja. Hp berbunyi lagi. Aku makin menyesali melibatkan soudara sepupu untuk meminta berbagi lepet. Aku belum dewasa.

Kudus, 7 Syawal 1434 H

setelah ultah lewat

anak-anakku matahari masih menyapa
meski malamnya bapak tak kalian sapa
pagi masih cerah meski semalam tanpa nyanyian ultah

matahari tetap iklas bersinar
meski kalian tak pernah sadar
membuatmu berbinar

anak-anakku
sebaris doa yang ku tunggu
pada setiap waktu
untuk jalan yang harus ku tempuh

matahari tetap bersinar
meski sinarnya samar
karena senja mendekat
dalam pusaran duka dan nikmat

Senin, 05 Agustus 2013

ikan-ikan kecil itu

                                                                           

anak-anak ikan baru saja menetas
mereka riang menari kesana kemari, bebas
menikamati hangat pagi tanpa sadar hidup terancam
dimangsa ikan besar bahkan terancam oleh induknya
mereka tetap menikmati hidup dengan kasih sayang berbeda
ditelan induknya apa diselamatkan dari ikan pemangsa

ikan-ikan kecil itu berlari di kolam bawah jendela rumah kita
gerakannya lucu berbatas batu kolam kecil milik kita
mereka berenang bersenang-senang dalam koloni entah apa namanya
berputar di satu tempat itu-itu saja tak berwarna

ikan-ikan kecil itu kelak dewasa
pasti tahu ada kolam besar bernama lautan
nalurinya mencari kehidupan di samudra nan luas
sepertimu berenang bebas mencari makna hidup
di lautan bernama jakarta.

ikan-ikan kecil itu bersemangat mengejar matahari
mengumpulkan mimpinya dalam untai  kehidupan
mengumpulan buah angan yang dibuat untuk dirasai
bila, kelak dia betul betul dewasa

ikan-ikan kecil itu gerah oleh angin di akhir ramadan
gelisah pada angin yang tak lagi ramah
ikan-ikan kecil itu akankah melupakan kolam kecil di bawah jendela rumah
tempat dulu dia ditetaskan
tempat dia dulu meretas masa depannya
sedang induk dan keluarganya tetap menanti
sampai matahari ramadan tak ada lagi

Kudus, 28 Ramadan 1434 H

Jumat, 02 Agustus 2013

KUTIPAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 41/PMK.07/2013

TENTANG

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH
PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);


3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013.

Pasal 1


(1)
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2012.


(2)
TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas).

Pasal 2


(1)
Alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp43.057.800.000.000,00 (empat puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).


(2)
Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rincian alokasi TP Guru PNSD ditetapkan berdasarkan data kebutuhan TP Guru PNSD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD dengan masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.


(3)
Rincian alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3


(1)
TP Guru PNSD merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.


(2)
TP Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2013.


(3)
TP Guru PNSD Tahun Anggaran sebelumnya yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah menjadi sumber pendanaan untuk pembayaran TP Guru PNSD.


(4)
TP Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).

Pasal 4


(1)
Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.


(2)
Penyaluran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:



a.
Triwulan I pada minggu terakhir bulan Maret 2013;



b.
Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2013;



c.
Triwulan III pada minggu terakhir bulan September 2013; dan



d.
Triwulan IV pada minggu terakhir bulan November 2013.


(3)
Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


(4)
Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2012 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 5


(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:



a.
Triwulan I paling lambat bulan April 2012;



b.
Triwulan II paling lambat bulan Juli 2012;



c.
Triwulan III paling lambat bulan Oktober 2012; dan



d.
Triwulan IV paling lambat bulan Desember 2012.


(2)
Pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


(3)
Daftar perhitungan pembayaran TP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.

Pasal 6


(1)
Dalam hal TP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran TP Guru PNSD, Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.


(2)
Dalam hal terdapat TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD pada:



a.
Triwulan I, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan II;



b.
Triwulan II, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan III; dan



c.
Triwulan III, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV.


(3)
Dalam hal terdapat TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV dan terdapat kondisi sebagai berikut:



a.
seluruh Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD telah menerima pembayaran TP Guru PNSD; atau



b.
Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD belum menerima pembayaran TP Guru PNSD baik sebagian maupun seluruhnya,



maka TP Guru PNSD tersebut tidak disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara.


(4)
TP Guru PNSD yang tidak disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut akan diperhitungkan dengan alokasi TP Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.

Pasal 7


(1)
Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD secara semesteran kepada:



a.
Kementerian Keuangan, yaitu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan



b.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu:




1.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan;




2.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;




3.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar; dan




4.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.


(2)
Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada:



a.
minggu pertama bulan Agustus 2013 untuk Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I; dan



b.
minggu pertama bulan April 2014 untuk Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II.


(3)
Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:



a.
Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya;



b.
Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan



c.
Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester.


(4)
Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(5)
Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(6)
Format Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8


(1)
Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan rekonsiliasi data jumlah realisasi pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD pada tahun 2013.


(2)
Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.


(3)
Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi sebagai berikut:



a.
Gaji pokok Guru PNSD yang menjadi dasar pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013;



b.
Jumlah pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD yang telah menerima TP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2013 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;



c.
Jumlah pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;



d.
Perhitungan TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) setelah pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran 2012;



e.
Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013;



f.
Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 baik sebagian maupun seluruhnya beserta jumlah pembayarannya;



g.
Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2014; dan



h.
Daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sampai dengan bulan Desember 2013.


(4)
Format perhitungan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(5)
Format daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9


(1)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).


(2)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 10


Pemerintah Daerah penerima TP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi penundaan penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2014.

Pasal 11


Pengawasan atas pelaksanaan pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

            Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
                 
                ttd.
                 
              AGUSD.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
     
  REPUBLIK INDONESIA,      
                     
      ttd.              
                     
    AMIR SYAMSUDIN      
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 339      
Lampiran..........................


SUMBER:
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2013/41~PMK.07~2013Per.HTM
tanggal 2 Agustus 2013 pkl.06.40