ada burung kecil di dahan pohon mangga
nyayinya nyanyi jiwa
lirih luruh menyentuh dahun
dan pucuk-pucuk kegelisahan
melolong minta tolong pada siapa
burung kecil tak bernama
menyanyikan kepongahan gedung dan menara kota
dari dahan pohon mangga terakhir, dia bertanya
kamu menyisakan apa?
dahan belum kering
tapi berdenting terjerebab ke bumi
burung kecil itu tak sempat menikmati rimbun daun
lalu terbang ke hutan yang tak lagi teduh
minggu pagi di belakang rumah
Totok Suharto
Minggu, 01 Desember 2013
Senin, 04 November 2013
Tahun Baru Lagi
sore tadi kubaca doa tutup tahun
meski tidak khusuk tetap doaku mengalun
walau tidak syahdu tapi kuyakin mampu
melonggar dosa yang menyesak dada
dalam kurun waktu setahun kemarin
sore tadi kubaca doa tutup tahun
berbaris-baris dosaku pada-Mu
berputar di lingkaran mata
pantaskah aku meminta-Mu menepis daki dosaku
jika kaki dan tanganku masih mereguk manisnya dosa
lalu kubaca juga doa awal tahun
kuberharap cerah langit hijriah berbinar tanpa dendam
atas dosaku kemarin
lalu kubaca doa awal tahun lagi sampai tiga kali
agar doaku ikut menemani
jalanku ke pelukan-Mu yang maharakhim
karena tanpa-Mu
tak sanggup diri ini melepas topeng wajah
karena aku senantiasa tak bisa berpaling pada-Mu
sementara kakiku masih berdiri pada rawa-rawa maksiat dunia
dan aku masih berharap tahun baru hijriah lagi tahun depan
dan magrib memelukku penuh haru
dan aku masih tak mampu menyentuh-Mu
saat pergantian tahun 1435 H
meski tidak khusuk tetap doaku mengalun
walau tidak syahdu tapi kuyakin mampu
melonggar dosa yang menyesak dada
dalam kurun waktu setahun kemarin
sore tadi kubaca doa tutup tahun
berbaris-baris dosaku pada-Mu
berputar di lingkaran mata
pantaskah aku meminta-Mu menepis daki dosaku
jika kaki dan tanganku masih mereguk manisnya dosa
lalu kubaca juga doa awal tahun
kuberharap cerah langit hijriah berbinar tanpa dendam
atas dosaku kemarin
lalu kubaca doa awal tahun lagi sampai tiga kali
agar doaku ikut menemani
jalanku ke pelukan-Mu yang maharakhim
karena tanpa-Mu
tak sanggup diri ini melepas topeng wajah
karena aku senantiasa tak bisa berpaling pada-Mu
sementara kakiku masih berdiri pada rawa-rawa maksiat dunia
dan aku masih berharap tahun baru hijriah lagi tahun depan
dan magrib memelukku penuh haru
dan aku masih tak mampu menyentuh-Mu
saat pergantian tahun 1435 H
Senin, 23 September 2013
musikalisasi puisi
Butiran Debu Lirik :
http://www.stafaband.info/download/141347/Rumor/Butiran_Debu.html
Namaku cinta ketika kita bersama
Berbagi rasa untuk selamanya
Namaku cinta ketika kita bersama
Berbagi rasa sepanjang usia
Hingga tiba saatnya aku pun melihat
Cintaku yang khianat, cintaku berkhianat
Aku terjatuh dan tak bisa bangkit lagi
Aku tenggelam dalam lautan luka dalam
Aku tersesat dan tak tahu arah jalan pulang
Aku tanpamu butiran debu
Namaku cinta ketika kita bersama
Berbagi rasa untuk selamanya
Namaku cinta ketika kita bersama
Berbagi rasa sepanjang usia
Hingga tiba saatnya aku pun melihat
Cintaku yang khianat, cintaku berkhianat
Menepi, menepilah, menjauh
Semua yang terjadi antara kita
Aku terjatuh dan tak bisa bangkit lagi
Aku tenggelam dalam lautan luka dalam
Aku tersesat dan tak tahu arah jalan pulang
Aku tanpamu butiran debu
(aku terjatuh dan tak bisa bangkit lagi
Aku tenggelam dalam lautan luka dalam) dalam luka dalam
Aku tersesat dan tak tahu arah jalan pulang
Aku tanpamu butiran debu
Berbagi rasa untuk selamanya
Namaku cinta ketika kita bersama
Berbagi rasa sepanjang usia
Hingga tiba saatnya aku pun melihat
Cintaku yang khianat, cintaku berkhianat
Aku terjatuh dan tak bisa bangkit lagi
Aku tenggelam dalam lautan luka dalam
Aku tersesat dan tak tahu arah jalan pulang
Aku tanpamu butiran debu
Namaku cinta ketika kita bersama
Berbagi rasa untuk selamanya
Namaku cinta ketika kita bersama
Berbagi rasa sepanjang usia
Hingga tiba saatnya aku pun melihat
Cintaku yang khianat, cintaku berkhianat
Menepi, menepilah, menjauh
Semua yang terjadi antara kita
Aku terjatuh dan tak bisa bangkit lagi
Aku tenggelam dalam lautan luka dalam
Aku tersesat dan tak tahu arah jalan pulang
Aku tanpamu butiran debu
(aku terjatuh dan tak bisa bangkit lagi
Aku tenggelam dalam lautan luka dalam) dalam luka dalam
Aku tersesat dan tak tahu arah jalan pulang
Aku tanpamu butiran debu
Lirik Lagu Cakra Khan - Harus Terpisah
http://idemp3.blogspot.com/2012/10/cakra-khan-harus-terpisah.html
Sendiri sendiri ku diam, diam dan
merenung
Merenungkan jalan yang kan membawaku pergi
Pergi tuk menjauh, menjauh darimu
Darimu yang mulai berhenti, berhenti mencoba
Mencoba bertahan, bertahan untuk terus bersamaku
Ku berlari, kau terdiam, ku menangis, kau tersenyum
Ku berduka, kau bahagia, ku pergi, kau kembali
Ku mencoba meraih mimpi, kau coba tuk hentikan mimpi
Memang kita takkan menyatu
Bayangkan bayangkan ku hilang, hilang tak kembali
Kembali untuk mempertanyakan lagi cinta
Cintamu yang mungkin, mungkin tak berarti
Berarti untukku rindukan
Ku berlari, kau terdiam, ku menangis, kau tersenyum
Ku berduka, kau bahagia, ku pergi, kau kembali
Ku mencoba meraih mimpi, kau coba tuk hentikan mimpi
Memang kita takkan menyatu
Kini harusnya kita coba saling melupakan
Lupakan kita pernah bersama
Ku berlari, kau terdiam, ku menangis, kau tersenyum
Ku berduka, kau bahagia, ku pergi, kau kembali
Ku mencoba meraih mimpi, kau coba tuk hentikan mimpi
Memang kita takkan menyatu
Merenungkan jalan yang kan membawaku pergi
Pergi tuk menjauh, menjauh darimu
Darimu yang mulai berhenti, berhenti mencoba
Mencoba bertahan, bertahan untuk terus bersamaku
Ku berlari, kau terdiam, ku menangis, kau tersenyum
Ku berduka, kau bahagia, ku pergi, kau kembali
Ku mencoba meraih mimpi, kau coba tuk hentikan mimpi
Memang kita takkan menyatu
Bayangkan bayangkan ku hilang, hilang tak kembali
Kembali untuk mempertanyakan lagi cinta
Cintamu yang mungkin, mungkin tak berarti
Berarti untukku rindukan
Ku berlari, kau terdiam, ku menangis, kau tersenyum
Ku berduka, kau bahagia, ku pergi, kau kembali
Ku mencoba meraih mimpi, kau coba tuk hentikan mimpi
Memang kita takkan menyatu
Kini harusnya kita coba saling melupakan
Lupakan kita pernah bersama
Ku berlari, kau terdiam, ku menangis, kau tersenyum
Ku berduka, kau bahagia, ku pergi, kau kembali
Ku mencoba meraih mimpi, kau coba tuk hentikan mimpi
Memang kita takkan menyatu
Lirik lagu Sik
Asik
http://lingkarmerah.blogspot.com/2012/01/download-lagu-ayu-ting-ting-sik-asik.html#.UkEiHdiMGiA
sik asik sik asik kenal dirimu
sik asik sik asik dekat denganmu
terasa di hati berbunga-bunga setiap bertemu
sik asik sik asik kenal dirimu
sik asik sik asik dekat denganmu
ah aku berharap semoga kamulah
yang akan menjadi, jadi pacarku
sik asik sik asik kenal dirimu
sik asik sik asik dekat denganmu
terasa di hati berbunga-bunga setiap bertemu
sik asik sik asik kenal dirimu
sik asik sik asik dekat denganmu
ah aku berharap semoga kamulah
yang akan menjadi, jadi pacarku
awal pertama jumpa denganmu
membuat hatiku melayang
kau panah aku dengan pesonamu
sehingga tercuri hatiku
kau buat aku jadi salah tingkah
saat kau tanya siapa namaku
dan tak kusangka, dan secepat itu
ku bisa dekat dengan dirimu
tapi malu untuk ku akui
ini cinta yang pertama
ku rasakan indahnya jatuh cinta
dan hatiku jadi deg-degan i’m falling in love
Sabtu, 31 Agustus 2013
Ironis miris tragis di negeri agraris
Itu
kata eva yulianti di kaca metro tv malam ini
kita
impor garam dari singapura
kita
impor kedelai dari amerika
kita
impor daging dari Australia
andai
ada negeri penghasil harga diri
pasti
kita impor komiditi ini
karena sudah tak ada lagi yang harus kita beli
kita
negeri maritim kata guruku waktu SD
laut
kita terluas dan terpanjang di dunia
segala
ikan kita ada
sarjana
dan mahasiswa kelautan kita terbanyak di dunia
kita
kurang apa?
tongkat
dan kayu jadi tanaman kata koesplus dalam lagunya
negeri
subur makmur loh jinawi
segala
jenis botani kita ada
sarjana
dan mahasiswa pertanian kita terbanyak di dunia
kita
kurang apa?
mall
tumbuh menggantikan ladang petani
etalasenya meluber sampai ke los-los pasar tradisi
menjejali barang dan bahan pangan produk
orang
kita
pengguna hp, ipad, dan koputer
serta
konsumen mobil terbanyak kedua setelah cina
apa
yang tidak ada?
minyak gas dan emas
kita yang punya kalah oleh orang gragas
kita cukup menonton berton-ton isi bumi dikeruk
karena kita kalah bersaing dengan orang asing
kita harus cukup menikmati sisa milik kita
Kudus, 31 Agustus 2013
Rabu, 14 Agustus 2013
LEPET IBU
LEPET IBU
Lepet makanan tradisional pasangan abadi dari kupat, di
daerah kami kupat lepet adalah makanan khas lebaran hari ke tujuh setelah Idul
Fitri. Terbuat dari beras ketan yang ditaburi kelapa parut kemudian dibungkus janur kelapa dan direbus. Karena
rasa yang nikmat dan adanya di saat lebaran ketujuh atau “Kupatan”.
Membuat aku terpaksa kirim sms itu
kepada kakak misanan. Karena rinduku pada makanan
ini. Karena istriku tak bisa memenuhi hasratku pada lepet, padahal dua puluh
lima tahun aku berumah tangga dengannya tetapi tak pernah sebijipun isteriku
membuatnya, tidak bisa membuatnya, susah membungkusnya, katanya klise.
Baru terasa betapa besar
keberadaan ibu kami. Setiap Kupatan datang satu atau dua hari sebelumnya ibu
pasti mengajak anak dan menantunya membuat lepet, ibu mengajari kami cara
membuat lepet, tangannya yang rapuh sangat lincah mengaduk adonan beras ketan
dan kelapa parut, lentik jemari yang makin nampak kerut-kerut ketuaannya masih nampak
terampil mengikat daun-daun kelapa muda dengan tali bambu yang diraut kecil.
Ibu penuh semangat memberi contoh membuat lepet, kadang memegang tangan kami
menuntun bagaimana cara mengisi selongsong
lepet, bagaimana mengikatnya, dan bagaimana membuat lepet yang enak dan gurih.
Letusan petasan anak tetangga
mengejutkanku, baru terasa ada air hangat di pelupuk mata, maka tanpa sadar air
mata itu meleleh. Antara menyesal mengirim sms kakak sepupu dan mencari makna
keteladan ibu menjadi satu. Mengapa isteriku selalu bilang tidak bisa membuat
lepet sendiri kala lebaran tiba. Sebagai kepala keluarga aku tak bisa memaksa isteri untuk membuat lepet
sendiri. Ibu, tidak hanya memberikan nasihatnya saja yang selalu deras meluncur bagai
lesatan anak panah srikandi. Ya ibu kadang kuanalogikan sebagai srikandi, ibu selalu
memberi contoh. Ya ibu tak kurang memberi contoh tetapi dari ke sembilan anak
ibu termasuk menantu-menantunya tidak ada yang mewarisi keterampilan ibu
membuat lepet. Termasuk isteriku.
“Wanita harus bisa memasak semua
yang diinginkan suami, ya harus belajar, jika tidak bisa” teringiang lagi suara
ibu,”Jangan hanya mengandalkan jasa katering, dikit-dikit pesan, dikit-dikit
pesan”cerocos ibu. Tangan tuanya makin lincah meramu rempah-rempah. “Ulegkan
ini, laki-laki tak salah menguleg bumbu”. Kata ibu menyuruhku. Dengan hati-hati
kupegang ulegan dan cobek. Aku mulai melakukan apa yang diperintah ibu. Ibu
masih berbicara, kulirik ibu, tangannya masih bekerja, mulutnya mengeluarkan
kalimat yang kadang pedas mengiris-iris, seperti tangannya yang tanpa henti
mengiris lombok merah “Kalau isterimu tidak mau memasak sendiri, apa tugas dia
sebenarnya?” Aku diam, “Ini sudah Bu?” ucapku. Ibu melirik, “Haluskan lagi.
Harus betul-betul lembut!” pintanya. “Berapa gaji kamu sebulan. Anak-anak akan
merasa kenyang jika memakan makanan yang dimasak oleh ibunya, karena tangan seorang
ibu ketika memasak di tangannya ada cinta, ada kasih!” Ibu menembaki aku dengan
peluru-peluru tepat ke ulu hati. Dalam hati aku setuju dengan pendapatnya. Aku
manggut-manggut setuju, “Laki-laki kok lembek tidak bisa menyuruh isteri”
Dueeer aku tersentak. Kembali ribuan anak panahnya menancap di jantungku, aku
tergagap. Ibu menepuk bahuku dengan kasih. Tidak tahu apakah sebagai tanda
penyesalannya.
Pagi harinya di meja makan aku
mendapati seikat ketupat dan lepet lengkap dengan opor ayam serta sambal
gorengnya. Isteriku merajang ketupat
untuk disajikan sebagai sarapan kami. Anak-anak
berebut ceker ayam kesukaannya. Aku memandangi tapi tak kuasa melerai, ribuan
genta mahaberat memusingkan kepala. Ingin mencicipi opor kesukaan rasanya perut
malah mual. Kulirik isteri, dia tak mengerti air bah yang kusimpan pada bola
mata. Kekurangpekaan isteriku menambah perut terasa diudek-udek. Aku larut
dalam pusaran ketidaknyamanan menatap makanan. Aku meninggalkan meja makan,
meninggalkan anak-anak yang berebut potongan daging ayam. Kusulut rokok yang
tersisa dari di meja tamu semalam. Meski tak ada kenikmatan yang kurasa dari setiap
hisapannya, aku tetap menghisap rokok yang ditinggalkan empunya. Aku mencoba
mencari ketenangan dari hisapan demi hisapan walau akhirnya tidak kudapatkan
sama sekali. Aku bukan perokok, lebih baik uang rokok kubelikan susu anak-anakku, pikirku saat aku memutuskan untuk tidak menjadi perokok. Beberapa kali terbukti rokok tidak dapat diajak menentramkan perasaan. Akhirnya dengan malu aku kembali ke meja makan untuk menyantap sebiji lepet ibu dan ternyata lebih menentramkan hati, betul kata ibu
bahwa maskan seorang ibu ada cinta di dalamnya.
Adzan Isyak berhenti, esok
Kupatan, ada suara petasan di jauh sana, suara pengiring barongan tiba-tiba
datang meningkahi suara anak-anak bermain petasan, berkelindan
potongan-potongan kenangan saat Kupatan masa kecilku, kala itu semua serba ada,
dari ketupat dan lepet lengkap opor ayamnya sampai tiket kereta api tujuan Rembang tersedia untuk berwisata. Suara musik barongan dengan barongannya
atraktif berkeliling kampung meminta sumbangan untuk peringatan hari
Kemerdekaan membuyarkan kenangan masa kecil. Kubuka tutup saji di meja
makan tak kutemui sajian ketupat dan pelengkapnya. Aku menengadah,
bergumam-dari tahun ke tahun selalu sama. Tidak ada masakan untuk menyambut
hari raya kupatan. “Sekarang harga lepet dua puluh lima ribu per sepuluh
bijinya. Uangnya habis untuk bayar edaran halal bihalal RT siang tadi, saat ini saja, mau memberi sumbangan tujuh belasan pun sudah tak ada uang sisa”. ucap
isteriku tiba-tiba. Aku tercekat, tenggorokanku terasa dicekik, mataku
mendelik, melotot pada meja makan. Tak kusangka jawabannya demikan dahsyat
meluluhlantakkan sendi-sendi kakiku. Bukan seperti jawaban saat dulu kuminta
memasak ketupat dan lepet yang selalu dijawab tak bisa memasaknya.
Tiba-tiba aku ingat ibu. Andai
ibu masih ada pasti memasak ketupat-lepet untukku. Tentu aku kan bersujud di
kakinya sambil membisikkan aku dan menantumu bukannya malas memasaknya tapi
kami terpaksa tak membuatnya karena tak ada dana. “Maaf Ibu” bisikku sendu.
Suara musik barongan makin menjauh. Anak-anak mengencangkan volume tv. Mereka
sudah dewasa makin tahu cara mengalihkan ketidaknyamanan mendengar suara kami
menghitung-hitung kekurangan belanja. Hp berbunyi lagi. Aku makin menyesali
melibatkan soudara sepupu untuk meminta berbagi lepet. Aku belum dewasa.
Kudus, 7 Syawal 1434 H
setelah ultah lewat
anak-anakku matahari masih menyapa
meski malamnya bapak tak kalian sapa
pagi masih cerah meski semalam tanpa nyanyian ultah
matahari tetap iklas bersinar
meski kalian tak pernah sadar
membuatmu berbinar
anak-anakku
sebaris doa yang ku tunggu
pada setiap waktu
untuk jalan yang harus ku tempuh
matahari tetap bersinar
meski sinarnya samar
karena senja mendekat
dalam pusaran duka dan nikmat
meski malamnya bapak tak kalian sapa
pagi masih cerah meski semalam tanpa nyanyian ultah
matahari tetap iklas bersinar
meski kalian tak pernah sadar
membuatmu berbinar
anak-anakku
sebaris doa yang ku tunggu
pada setiap waktu
untuk jalan yang harus ku tempuh
matahari tetap bersinar
meski sinarnya samar
karena senja mendekat
dalam pusaran duka dan nikmat
Senin, 05 Agustus 2013
ikan-ikan kecil itu
anak-anak ikan baru saja menetas
mereka riang menari kesana kemari, bebas
menikamati hangat pagi tanpa sadar hidup terancam
dimangsa ikan besar bahkan terancam oleh induknya
mereka tetap menikmati hidup dengan kasih sayang berbeda
ditelan induknya apa diselamatkan dari ikan pemangsa
ikan-ikan kecil itu berlari di kolam bawah jendela rumah kita
gerakannya lucu berbatas batu kolam kecil milik kita
mereka berenang bersenang-senang dalam koloni entah apa namanya
berputar di satu tempat itu-itu saja tak berwarna
ikan-ikan kecil itu kelak dewasa
pasti tahu ada kolam besar bernama lautan
nalurinya mencari kehidupan di samudra nan luas
sepertimu berenang bebas mencari makna hidup
di lautan bernama jakarta.
ikan-ikan kecil itu bersemangat mengejar matahari
mengumpulkan mimpinya dalam untai kehidupan
mengumpulan buah angan yang dibuat untuk dirasai
bila, kelak dia betul betul dewasa
ikan-ikan kecil itu gerah oleh angin di akhir ramadan
gelisah pada angin yang tak lagi ramah
ikan-ikan kecil itu akankah melupakan kolam kecil di bawah jendela rumah
tempat dulu dia ditetaskan
tempat dia dulu meretas masa depannya
sedang induk dan keluarganya tetap menanti
sampai matahari ramadan tak ada lagi
Kudus, 28 Ramadan 1434 H
Jumat, 02 Agustus 2013
KUTIPAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
SALINAN
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/PMK.07/2013 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||||
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan
Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013;
|
||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|||||||
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
|
|||||||
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
|
|||||||
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,
Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
|
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN
ANGGARAN 2013.
|
||||||||
Pasal 1
|
||||||||||
|
|
(1)
|
Tunjangan Profesi
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya
disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru
PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kuota Tahun 2006
sampai dengan Tahun 2012.
|
|||||||
|
|
(2)
|
TP Guru PNSD
sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok
Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 tidak termasuk
untuk bulan ke-13 (ketiga belas).
|
|||||||
Pasal 2
|
||||||||||
|
|
(1)
|
Alokasi TP Guru
PNSD adalah sebesar Rp43.057.800.000.000,00 (empat puluh tiga triliun
lima puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
|
|||||||
|
|
(2)
|
Alokasi TP Guru
PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rincian alokasi TP Guru PNSD
ditetapkan berdasarkan data kebutuhan TP Guru PNSD dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD dengan
masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.
|
|||||||
|
|
(3)
|
Rincian alokasi TP
Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah
provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
Pasal 3
|
||||||||||
|
|
(1)
|
TP Guru PNSD
merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
|
|||||||
|
|
(2)
|
TP Guru PNSD
merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2013.
|
|||||||
|
|
(3)
|
TP Guru PNSD Tahun
Anggaran sebelumnya yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah menjadi
sumber pendanaan untuk pembayaran TP Guru PNSD.
|
|||||||
|
|
(4)
|
TP Guru PNSD
disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Tahun Anggaran 2013 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem
Akuntansi Transfer Ke Daerah).
|
|||||||
Pasal 4
|
||||||||||
|
|
(1)
|
Penyaluran TP Guru
PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum
Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
|
|||||||
|
|
(2)
|
Penyaluran TP Guru
PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan,
yaitu:
|
|||||||
|
|
|
a.
|
Triwulan I pada
minggu terakhir bulan Maret 2013;
|
||||||
|
|
|
b.
|
Triwulan II pada
minggu terakhir bulan Juni 2013;
|
||||||
|
|
|
c.
|
Triwulan III pada
minggu terakhir bulan September 2013; dan
|
||||||
|
|
|
d.
|
Triwulan IV pada
minggu terakhir bulan November 2013.
|
||||||
|
|
(3)
|
Penyaluran TP Guru
PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per
empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
|
|||||||
|
|
(4)
|
Penyaluran TP Guru
PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan
setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP
Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2012 kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
|||||||
Pasal 5
|
||||||||||
|
|
(1)
|
Pemerintah Daerah
melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD
setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara
triwulanan, yaitu:
|
|||||||
|
|
|
a.
|
Triwulan I paling
lambat bulan April 2012;
|
||||||
|
|
|
b.
|
Triwulan II paling
lambat bulan Juli 2012;
|
||||||
|
|
|
c.
|
Triwulan III
paling lambat bulan Oktober 2012; dan
|
||||||
|
|
|
d.
|
Triwulan IV paling
lambat bulan Desember 2012.
|
||||||
|
|
(2)
|
Pembayaran TP Guru
PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||||||
|
|
(3)
|
Daftar perhitungan
pembayaran TP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah
dari gaji induk setiap bulan.
|
|||||||
Pasal 6
|
||||||||||
|
|
(1)
|
Dalam hal TP Guru
PNSD yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran TP Guru PNSD, Pemerintah
Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada Guru PNSD berdasarkan
jumlah bulan.
|
|||||||
|
|
(2)
|
Dalam hal terdapat
TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP Guru
PNSD pada:
|
|||||||
|
|
|
a.
|
Triwulan I, maka
TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD
Triwulan II;
|
||||||
|
|
|
b.
|
Triwulan II, maka
TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD
Triwulan III; dan
|
||||||
|
|
|
c.
|
Triwulan III, maka
TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD
Triwulan IV.
|
||||||
|
|
(3)
|
Dalam hal terdapat
TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP Guru
PNSD Triwulan IV dan terdapat kondisi sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|
a.
|
seluruh Guru PNSD
yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD telah menerima pembayaran TP Guru
PNSD; atau
|
||||||
|
|
|
b.
|
Guru PNSD yang
berhak mendapatkan TP Guru PNSD belum menerima pembayaran TP Guru PNSD
baik sebagian maupun seluruhnya,
|
||||||
|
|
|
maka TP Guru PNSD
tersebut tidak disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara.
|
|||||||
|
|
(4)
|
TP Guru PNSD yang
tidak disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut akan
diperhitungkan dengan alokasi TP Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.
|
|||||||
Pasal 7
|
||||||||||
|
|
(1)
|
Pemerintah Daerah
wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD
secara semesteran kepada:
|
|||||||
|
|
|
a.
|
Kementerian
Keuangan, yaitu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
|
||||||
|
|
|
b.
|
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu:
|
||||||
|
|
|
|
1.
|
Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin
Mutu Pendidikan;
|
|||||
|
|
|
|
2.
|
Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;
|
|||||
|
|
|
|
3.
|
Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar; dan
|
|||||
|
|
|
|
4.
|
Direktur Jenderal
Pendidikan Menengah.
|
|||||
|
|
(2)
|
Laporan Realisasi
Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lambat pada:
|
|||||||
|
|
|
a.
|
minggu pertama
bulan Agustus 2013 untuk Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD
Semester I; dan
|
||||||
|
|
|
b.
|
minggu pertama
bulan April 2014 untuk Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD
Semester II.
|
||||||
|
|
(3)
|
Laporan Realisasi
Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
|||||||
|
|
|
a.
|
Rekapitulasi Guru
PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran
TP Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya;
|
||||||
|
|
|
b.
|
Rekapitulasi Guru
PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima
pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya;
dan
|
||||||
|
|
|
c.
|
Rekapitulasi
Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester.
|
||||||
|
|
(4)
|
Format
Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah
menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
|
|||||||
|
|
(5)
|
Format
Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum
menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
(6)
|
Format
Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
Pasal 8
|
||||||||||
|
|
(1)
|
Kementerian
Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan
rekonsiliasi data jumlah realisasi pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah
Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD pada tahun 2013.
|
|||||||
|
|
(2)
|
Rekonsiliasi data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
|
|||||||
|
|
(3)
|
Hasil rekonsiliasi
data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi
sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|
a.
|
Gaji pokok Guru
PNSD yang menjadi dasar pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013;
|
||||||
|
|
|
b.
|
Jumlah pembayaran
TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD
yang telah menerima TP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran
2013 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;
|
||||||
|
|
|
c.
|
Jumlah pembayaran
TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 dan jumlah Guru PNSD yang berhak
mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima TP Guru PNSD Tahun Anggaran
2012 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;
|
||||||
|
|
|
d.
|
Perhitungan TP
Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat
(3) dan ayat (4) setelah pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV Tahun
Anggaran 2012;
|
||||||
|
|
|
e.
|
Perkiraan jumlah
Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 beserta
jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013;
|
||||||
|
|
|
f.
|
Jumlah Guru PNSD
yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 namun belum
menerima pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 baik sebagian
maupun seluruhnya beserta jumlah pembayarannya;
|
||||||
|
|
|
g.
|
Perkiraan jumlah
Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014
beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2014; dan
|
||||||
|
|
|
h.
|
Daftar rencana
realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TP Guru PNSD Tahun
Anggaran 2013 sampai dengan bulan Desember 2013.
|
||||||
|
|
(4)
|
Format perhitungan
TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
(5)
|
Format daftar
rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
Pasal 9
|
||||||||||
|
|
(1)
|
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyusun rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun
Anggaran 2014 berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3).
|
|||||||
|
|
(2)
|
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan rencana alokasi TP Guru PNSD
Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat
Jenderal Anggaran.
|
|||||||
Pasal 10
|
||||||||||
|
|
Pemerintah Daerah
penerima TP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi
Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi penundaan
penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2014.
|
||||||||
Pasal 11
|
||||||||||
|
|
Pengawasan atas
pelaksanaan pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas
fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||
Pasal 12
|
||||||||||
|
|
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||||
|
|
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||||
ttd. | ||||||||||
AGUSD.W. MARTOWARDOJO | ||||||||||
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||||||
REPUBLIK INDONESIA, | ||||||||||
ttd. | ||||||||||
AMIR SYAMSUDIN | ||||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 339 |
SUMBER:
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2013/41~PMK.07~2013Per.HTM
tanggal 2 Agustus 2013 pkl.06.40
Langganan:
Postingan (Atom)